Thursday, April 4, 2013

Kewarganegaraan ~

moving animations photo: POLICE politieagent_moving.gif
   Pers adalah pilar keempat dalam Negara demokrasi, selain 1) legislatif, 2) eksekutif, 3) yudikatif.
Peranannya antara lain :
·         Walaupun berada di luar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial.
·         Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
·         Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan.
·         Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
·         Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
·         Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
    Pelaksanaannya belum sesuai dengan kode etik penyiaran.
Kebebasan pers seakan-akan tidak terkendali. Banyak media baik itu media cetak ataupun elektronik yang ditunggangi oleh kepentingan politik. Hal ini dapat kita amati bahwa media-media yang dimiliki oleh anggota partai politik tertentu akan memberitakan kebaikan partai tersebut, begitu juga sebaliknya, media tersebut juga akan menjelek-jelekkan partai lain.
Hal tersebut sangat ironis bagi kehidupan masyarakat yang demokrasi. Di mana, pada hakikatnya pers adalah salah satu media untuk memberi informasi terhadap masyarakat tentang keadaan negeri, baik itu yang berkenaan dengan politik, ekonomi ataupun sosial. jika pers menjadi kepentingan politik, maka itu merupakan salah satu pembodohan bagi masyarakat. karena masyarakat memilih pemimpin bangsa ini bukan karena integritasnya akan tetapi popularitasnya. Sedangkan untuk masuk menguasai media dibutuhkan biaya yang tinggi. dengan biaya yang tinggi itulah, para pejabat akan berusaha untuk mengganti modalnya itu. sehingga yang terjadi adalah kasus korupsi tidak ada henti-hentinya menghiasi bangsa ini.

Jika pers ditunggangi kepentingan politik ini sama juga melanggar kode etik jurnalistik.
    Peranan pers sudah sesuai dengan fungsinya. Hal ini dapat dilihat dari fungsi dan perannya sebagai berikut :
             Fungsi pers :
·         Sebagai media komunikasi
Memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita.
·          Sebagai media pendidikan
Pemberitaan mengandung nilai dan norma tertentu dalam masyarakat yang baik.
·         Sebagai media hiburan
Lebih bersifat sebagai sarana hiburan.
·         Sebagai lembaga ekonomi
Mendatangkan keuntungan financial.

Peranan pers :
·         Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
·          Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan
·         Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
·         Melakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
·         Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

No comments:

Post a Comment