Pers adalah pilar keempat dalam Negara demokrasi, selain 1)
legislatif, 2) eksekutif, 3) yudikatif.
Peranannya antara lain
:
·
Walaupun berada di luar
sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam
informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol
sosial.
·
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
·
Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan.
·
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat dan benar.
·
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
·
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pelaksanaannya belum
sesuai dengan kode etik penyiaran.
Kebebasan pers seakan-akan tidak
terkendali. Banyak media baik itu media cetak ataupun elektronik yang
ditunggangi oleh kepentingan politik. Hal ini dapat kita amati bahwa
media-media yang dimiliki oleh anggota partai politik tertentu akan
memberitakan kebaikan partai tersebut, begitu juga sebaliknya, media tersebut
juga akan menjelek-jelekkan partai lain.
Hal
tersebut sangat ironis bagi kehidupan masyarakat yang demokrasi. Di mana, pada
hakikatnya pers adalah salah satu media untuk memberi informasi terhadap masyarakat
tentang keadaan negeri, baik itu yang berkenaan dengan politik, ekonomi ataupun
sosial. jika pers menjadi kepentingan politik, maka itu merupakan salah satu
pembodohan bagi masyarakat. karena masyarakat memilih pemimpin bangsa ini bukan
karena integritasnya akan tetapi popularitasnya. Sedangkan untuk masuk
menguasai media dibutuhkan biaya yang tinggi. dengan biaya yang tinggi itulah,
para pejabat akan berusaha untuk mengganti modalnya itu. sehingga yang terjadi
adalah kasus korupsi tidak ada henti-hentinya menghiasi bangsa ini.
Jika pers ditunggangi kepentingan politik ini sama
juga melanggar kode etik jurnalistik.
Peranan pers sudah sesuai dengan fungsinya. Hal ini dapat dilihat
dari fungsi dan perannya sebagai berikut :
Fungsi pers :
·
Sebagai media komunikasi
Memberikan informasi
kepada masyarakat dalam bentuk berita.
·
Sebagai media
pendidikan
Pemberitaan mengandung
nilai dan norma tertentu dalam masyarakat yang baik.
·
Sebagai media hiburan
Lebih bersifat sebagai
sarana hiburan.
·
Sebagai lembaga ekonomi
Mendatangkan keuntungan
financial.
Peranan pers :
·
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
·
Menegakkan nilai
dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta
menghormati kebhinekaan
·
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat dan benar.
·
Melakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
·
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
No comments:
Post a Comment