Thursday, April 4, 2013

foto bareeeeng ♥

ini foto bareng kita sama guru" pembimbing dan pengurus disanaaaa, juga sedikit foto" disanaaa :3

 


GLOBAL TV 












INDOSIAR 









Economy :)





Yang pasti cara merekrut karyawan Global TV adalah  orang  - orang yang mempunyai bakat dalam ilmu Komunikasi serta kuliah di jurusan ilmu Komunikasi . Selain itu mereka juga harus mempunyai pengalaman dalam bidang ilmu Komunikasi serta melakukan prakteknya selama di kampus  serta di SMA , serta belajar menjadi presenter yang baik pula . Memang seorang presenter harus mempunyai pengalaman dalam bidang ilmu Komunikasi . Cara merekrut karyawan Global TV adalah dilihat secara garis besar  bahwa mereka harus memiliki kompeten / pernah mempelajari ilmu Komunikasi serta menjadi presenter yang baik pula . Yang pertama dalam cara merekrut karyawan Global TV adalah harus melakukan  test serta wawancara di kantor Global TV . Yang kedua dalam merekrut karyawan Global TV adalah secara garis besar mempunyai pengalaman  dalam bidang ilmu Komunikasi  / pernah mempelajari di dalam SMA maupun kampus mereka. Latar belakang pendidikan karyawan Global TV adalah mempunyai pengalaman dalam bidang ilmu Komunikasi serta pernah melakukan prakteknya dalam pelajaran bahasa Indonesia , selain mempunyai pengalaman dalam bidang ilmu Komunikasi mereka pernah melakukan prakteknya di kampus mereka , dan di lihat dari hasil test lisan dan test wawancara mereka . Jika hasil test wawancara & test lisan berhasil maka karyawan tersebut akan di rekrut . Sistem kerja karyawan Global TV adalah mampu bekerja selama 3 shift dan di bagi menjadi 3 karyawan . 

untuk Indosiar, kami belum nemuin data yang lengkap, so daripada menyesatkan, mending ga di posting kan ?? ><

Bahasa Indonesia :3

tench

 Proses dalam menyajikan berita :
1.  Ide peliputan
Ide peliputan muncul dalam sebuah rapat redaksi. Rapat yang terdiri dari produser program, koordinator liputan, koordinator kamerawan, presenter dan produser eksekutif membicarakan sebuah ide liputan dan menimbangnya dari segala sisi. Pembicaraan termasuk informasi yang harus diperoleh, gambar yang harus direkam dan narasumber yang harus diwawancarai.
2.  Peliputan
Ide yang telah disepakati oleh rapat redaksi dikerjakan oleh reporter dan kamerawan melalui koordinator liputan. Perkembangan di lapangan akan terus dipantau, untuk memastikan ketersediaan materi saat siaran.
3.  Pembuatan run down
Beberapa jam menjelang siaran, redaksi sekali lagi berkumpul dalam sebuah rapat bernama ‘budgeting’. Korlip menyampaikan perolehan berita kepada produser program, yang kemudian menyusunnya dalam sebuah run down acara. Rapat sekali lagi mengevaluasi urgensi berita yang akan ditayangkan. Selain melihat kesesuaian dengan perintah rapat redaksi di awal juga menyinkrnkannya dengan situasi terkini.
4.  Pembuatan naskah
Setelah run down disetujui, reporter yang beritanya akan ditayangkan segera menyiapkan naskah. Dalam proses ini, reporter harus mempertimbangkan ketersediaan gambar yang akan mendukung laporannya. Selain itu reporter perlu memastikan cuplikan wawancaranya agar sesuai dengan laporannya.
Setelah laporan selesai, produser akan memeriksanya, baik dari segi isi maupun bahasa. Bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah dasar penulisan naskah. Penggunaan tata bahasa atau istilah yang keliru dapat menyebabkan perbedaan arti.
5.      Penyuntingan gambar
Naskah yang telah melewati proses editing kemudian berlanjut ke ruang penyuntingan gambar. Editor adalah penangung jawab proses pemaduan naskah dan gambar. Dalam tahap ini, segala aspek teknis gambar yang akan hadir ke depan penonton diperhitungkan. Kondisi yang tidak sesuai standar seperti gambar biru(bluish), tidak focus, sedapat mungkin tidak dipergunakan dalam laporan tersebut.
Dalam tahap ini editor seharusnya bekerja sama dengan reporter dan kamerawan peliput untuk memadukan gambar terbaik. Produser program adalah penyelia tahap ini untuk memastikan segala aspek telah sesuai dengan yang diinginkan.

Teknik penyajian berita :
Penyajian berita merupakan teknik yang digunakan suatu stasiun televisi dalam menayangkan atau menyiarkan suatu program berita. Ada beberapa teknik penyajian berita yang dikenal untuk siaran berita televisi, yaitu:

a. Piramida
Merupakan teknik penyajian berita dengan cara menyajikan berita dari yang kurang penting menuju berita yang terpenting.
                                        
b. Piramida terbalik ( Interved piramyd )
Merupakan teknik penyajian berita dengan cara menyajikan berita dari item berita yang terpenting menuju item berita yang kurang penting. Berita disajikan dengan menampilkan Lead sebagai pembuka berita.

c. Kronologis
               Merupakan teknik penyajian berita dengan cara meyusun suatu berita  dalam urutan waktu (kronologis). Setiap item berita memiliki bobot yang sama.

d. Teknik ROSS
Teknik penyajian dengan sistem ROSS adalah teknik penyajian berita yang dilakukan oleh reporter dengan empat cara yaitu :

     1. Reporter On The Spot and On The Screen
                  Pada saat menyajikan berita seorang reporter berada di tempat kejadian peristiwa dan muncul di layar televisi.

     2. Reporter On The Spot and Off The Screen
                  Reporter berada lokasi kejadian pada saat meliput berita, tetapi dalam penyajian berita reporter tidak muncul di layar televisi.

     3. Reporter Off The Spot and On The Screen
                  Reporter tidak di lokasi kejadian, tetapi reporter muncul di layar seakan-akan ada di lokasi kejadian.

     4. Reporter Off The Spot and Off The Screen
                  Reporter tidak muncul di layar televisi dan tidak berada di lokasi kejadian pada saat terjadinya suatu peristiwa.

Teknik membaca berita :
Ketepatan lafal, intonasi, dan kejelasan ucapan merupakan keharusan bagi pembaca berita. Enak atau tidaknya kita membaca berita tergantung dari hal-hal tersebut di atas.
Pembaca berita yang baik adalah pembaca yang fasih, andal, dan cermat terhadap kata, frasa, klausa, atau kalimat yang dibaca.
Di bawah ini contoh kesalahan dalam memenggal kata di saat membaca berita, sehingga menimbulkan maksud berbeda:
1.    Menurut kabar burung / nenek sakit keras
2.    Menurut kabar / burung nenek sakit keras

Hal-hal yang harus diperhatikan saat membacakan berita adalah:
1.   Membaca dengan menggunakan lafal ucapan yang jelas.
2.   Menggunakan intonasi atau tekanan suara yang baik.
3.   Membaca dengan jelas kalimat-kalimat dalam teks berita.
4.   Membaca dengan memperhatikan tanda baca.
5.   Pandangan kadang-kadang diarahkan ke arah penyimak berita  (pemirsa).
6.   Ekspresi wajah harus wajar. Tidak perlu menunjukkan rasa takut pada saat membaca  berita yang menyeramkan, dan tidak perlu tertawa ketika membaca berita yang menggembirakan atau menggelikan.
Seorang pembaca berita harus duduk dengan tegap dan berpenampilan wajar, rapi, dan bersih saat membacakan berita. Jangan berdandan berlebihan sebab akan mengganggu konsentrasi orang lain dalam menyimak berita. Seorang pembaca berita juga harus mempunyai rasa percaya diri agar tidak gugup saat membaca berita.
Membaca berita lain dengan membaca biasa atau karya sastra. Membaca berita berhubungan dengan orang lain. Oleh karena itu, anda harus membaca dengan cara:
1.    Baca kata demi kata dengan jelas
2.    Jangan terlalu cepat dan jangan terlalu lambat
3.    Bacalah dengan keras agar semua mendengar, dan
4.    Sesekali, arahkan pandangan anda ke arah pendengar.
Sebelum membacakan berita untuk orang lain, anda dapat berlatih membaca di depan cermin. Anda akan tahu kekurangan saat anda membaca berita.

Proses editing dalam menyajikan berita dan acara TV lainnya :

Dalam proses penulisan naskah berita, editing merupakan bagian dari aktivitas pengolahan hasil liputan (news processing) setelah melewati tahap news planning (perencanaan berita), news gathering (peluputan peristiwa di lapangan), dan news writing (penulisan bahan-bahan berita menjadi sebuah tulisan berita).

PENYUNTINGAN SECARA REDAKSIONAL : Editor memeriksa tiap kata dan kalimat agar logis, mudah dipahami, dan tidak rancu (benar ejaan, punya arti, dan enak dibaca).

PENYUNTINGAN SECARA SUBSTANSIAL : Editor memperhatikan dat dan fakta agar tetap akurat dan benar. Isi tulisan mudah dimengerti.

1) Teknis
- Mencari  kesalahan-kesalahan  faktual  dan  memperbaikinya, di antaranya kekeliruan salah tulis tentang nama, jabatan, gelar, tanggal peristiwa, nama tempat, alamat, dan sebagainya
- Memperbaiki kesalahan dalam penggunaan tanda-tanda baca.
- Tegas dalam hal-hal seperti penggunaan huruf besar dan singkatan, penggunaan gelar, tanda baca, ejaan,  tata bahasa, pemilihan jenis huruf untuk judul, dsb.

2) Non Teknis
- Memperhatikan apakah naskah berita sudah memenuhi nilai-nilai jurnalistik dan kriteria layak muat —aktual, faktual, penting, dan menarik.
- Meneliti apakah naskah berita sudah menaati doktrin kejujuran (fairness doctrine) serta asas keberimbangan (cover both side). Jika belum, tugaskan kembali reporter untuk memenuhinya.
- Memperhatikan apakah opini, interpretasi, atau penilaian wartawan lebih menonjol daripada fakta hasil liputan.
- Menjaga jangan sampai terjadi kontradiksi dalam sebuah naskah.
- Menjaga jangan sampai terjadi penghinaan, arti ganda, dan tulisan yang memuakkan (bad taste).

     Kode etik yang perlu diperhatikan dalam menyajikan dan membaca berita :
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
ü  Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani   tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
ü   Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
ü  Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
ü  Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
ü  menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
ü  menghormati hak privasi;
ü  tidak menyuap;
ü  menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
ü  rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
ü  menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
ü  tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
ü  penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
ü  Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
ü  Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
ü  Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
ü  Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
ü  Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
ü  Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
ü  Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
ü  Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
ü  Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
ü  Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
ü  Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
ü  Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
ü  Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
ü  Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
ü  Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
ü  “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
ü  Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
ü  Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
ü  Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
ü  Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
ü  Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
ü  Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
ü  Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
ü  Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
ü  Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

  Tugas News Getter, Newsreader, News Writer
News Getter :  orang yang menyiarkan program berita dan ia juga bekerja sebagai jurnalis and ikut dalam peliputan berita atau produksi berita, yakni aktif ikut serta dalam membuat naskah berita yang akan dibacakannya. Berbeda dengan newsreader yang hanya terpaku pada teks yang telah di sediakan oleh pihak berita.
News Reader :  pembawa acara yang berperan membacakan berita. News reader membaca berita apa adanya terpaku dengan teks atau skema yang sudah di susun oleh pihak berita. Bertugas dan bertanggung jawab mencari dalam proses pembuatan berita
News Writer : Peran dan tugas seorang News Writer dalam proses pembuatan berita adalah mencari dan menulis naskah berita yang akan disiarkan dan dibacakan oleh presenter (News Reader)

Tuntutan
-Berbahasa Indonesia dengan jelas tanpa membawa logat daerah
-Dapat berbicara dengan lugas dan jelas
-Penekanan intonasi yang jelas
-Pada penyiar berita tv bisa menunjukan emosi batin namun    tidak berlebihan, badan tidak kaku ketika on air.
-Pandangan fokus terhadap kamera
-Tidak mudah panik ketika salah membaca (bisa improvisasi mengganti kata-kata yang salah)
-Percaya diri tinggi (tidak mudah gugup)
-Kemampuan baca yang baik agar ketika membaca tidak terlalu lama terpaku pada teks

Hal yang perlu di perhatikan teleprompter ketika membaca berita
     -Kesalahan dalam pemilihan artikulasi
     -Posisi tubuh yang tidak menyampingi kamera/gerakan yang  mengganggu
-Intonasi menggunakan logat daerah yang akhirnya membuat lucu/mengganggu
     -Pandangan tidak fokus pada kamera
                 -Berbicara diluar topik (ketika ada bintang tamu)

Kewarganegaraan ~

moving animations photo: POLICE politieagent_moving.gif
   Pers adalah pilar keempat dalam Negara demokrasi, selain 1) legislatif, 2) eksekutif, 3) yudikatif.
Peranannya antara lain :
·         Walaupun berada di luar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial.
·         Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
·         Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan.
·         Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
·         Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
·         Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
    Pelaksanaannya belum sesuai dengan kode etik penyiaran.
Kebebasan pers seakan-akan tidak terkendali. Banyak media baik itu media cetak ataupun elektronik yang ditunggangi oleh kepentingan politik. Hal ini dapat kita amati bahwa media-media yang dimiliki oleh anggota partai politik tertentu akan memberitakan kebaikan partai tersebut, begitu juga sebaliknya, media tersebut juga akan menjelek-jelekkan partai lain.
Hal tersebut sangat ironis bagi kehidupan masyarakat yang demokrasi. Di mana, pada hakikatnya pers adalah salah satu media untuk memberi informasi terhadap masyarakat tentang keadaan negeri, baik itu yang berkenaan dengan politik, ekonomi ataupun sosial. jika pers menjadi kepentingan politik, maka itu merupakan salah satu pembodohan bagi masyarakat. karena masyarakat memilih pemimpin bangsa ini bukan karena integritasnya akan tetapi popularitasnya. Sedangkan untuk masuk menguasai media dibutuhkan biaya yang tinggi. dengan biaya yang tinggi itulah, para pejabat akan berusaha untuk mengganti modalnya itu. sehingga yang terjadi adalah kasus korupsi tidak ada henti-hentinya menghiasi bangsa ini.

Jika pers ditunggangi kepentingan politik ini sama juga melanggar kode etik jurnalistik.
    Peranan pers sudah sesuai dengan fungsinya. Hal ini dapat dilihat dari fungsi dan perannya sebagai berikut :
             Fungsi pers :
·         Sebagai media komunikasi
Memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita.
·          Sebagai media pendidikan
Pemberitaan mengandung nilai dan norma tertentu dalam masyarakat yang baik.
·         Sebagai media hiburan
Lebih bersifat sebagai sarana hiburan.
·         Sebagai lembaga ekonomi
Mendatangkan keuntungan financial.

Peranan pers :
·         Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
·          Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan
·         Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
·         Melakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
·         Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.